Kenaikan Kelas
Kriteria kenaikan kelas pada SMA Negeri 1 Situng berpedoman kepada Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2017
Persyaratan kenaikan kelas pada SMAN 1 Situng secara khusus
Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi sebagai berikut :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 (dua) semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
- Predikat sikap minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Predikat kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing capaian pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil dan/atau semester genap, maka ketuntasan mata pelajaran diambil dari rata-rata nilai setiap aspek mata pelajaran pada semester ganjil dan genap
- Maksimum ketidakhadiran siswa tanpa keterangan 20% dari jumlah tatap muka selama tahun pelajaran 2022/2023
Kelulusan
Kriteria kelulusan SMA Negeri 1 Sitiung berdasarkan Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2017.
Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi Kriteria :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
- Lulus ujian sekolah dengan nilai minimal 65.
Berikut penjelasan mengenai ketiga kriteria tersebut :
- Penyelesaian seluruh program pembelajaran untuk peserta didik SMA apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII.
- Nilai sikap/perilaku minimal baik ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hasil penilaian sikap oleh pendidik.
- Kriteria kelulusan peserta didik dari ujian sekolah untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US.